SUARAJRITIK COM-DUMAI – Jajaran Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai, berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar aset infrastruktur telekomunikasi. Tiga orang tersangka, termasuk satu di antaranya yang masih berstatus di bawah umur, berhasil diamankan petugas setelah sempat tertangkap tangan oleh warga.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (02/06/2026) dini hari sekira pukul 05.35 WIB di area Tower PT. Dayamitra Telekomunikasi Regional Sumbagteng, yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Gg. Saudara Rt.001, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kapolsek Bukit Kapur, IPTU Zulfahli, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Tiga tersangka yang diamankan adalah Z (21), FK (20), dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial ABR (16).
"Benar, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Kapur untuk proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut," ujar IPTU Zulfahli Kapolsek Bukit Kapur.
Aksi kriminal ini pertama kali diketahui oleh warga sekitar (saksi) yang melihat gerak-gerik mencurigakan di area tower. Warga yang sigap langsung mengamankan dua pelaku, yakni Z dan ABR, di lokasi kejadian dalam kondisi terikat kabel tie, lalu segera menghubungi pihak pengawas lapangan perusahaan, M. Arif (31).
Saat dicek, ditemukan kabel Power AC 220 Volt dan kabel grounding tower dalam kondisi sudah terputus digorok tang pemotong. Pihak perusahaan menderita kerugian materiil sekitar Rp 7.000.000,- dan segera membawa kedua pelaku ke Polsek Bukit Kapur siang harinya.
Berbekal penyerahan kedua pelaku tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., langsung melakukan interogasi mendalam. Dari sana terungkap bahwa aksi tersebut tidak dilakukan berdua, melainkan dibantu oleh satu pelaku lain bernama FK.
Mendapat informasi krusial itu, tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan. Petugas akhirnya berhasil meringkus FK tanpa perlawanan di tempat kerjanya yang berada di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi serta hasil kejahatan, di antaranya, 6 potongan kabel grounding ukuran 50 mm, 1 gulung kabel power ukuran 4x16 mm, 1 buah tang pemotong kabel, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam (No. Pol BM 4900 HT), 1 buah celana panjang jeans warna biru.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Catatan Redaksi: Pada laporan tertulis Pasal 477, namun secara subtansi tipikal curat menggunakan Pasal 363) tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur, proses hukumnya akan dikoordinasikan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak yang berlaku.