Polsek Dumai Barat Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

Kamis, 18 Juni 2026 | 14:32:05 WIB

SUARAKRITIK.COM-DUMAI – Jajaran Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu toko bangunan di Kota Dumai. Seorang pria berinisial FH (23) diamankan setelah diduga menggelapkan uang pembayaran pelanggan senilai Rp11.126.000 (Sebelas Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah).

Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Novarizal, S.H, M.H. menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika seorang pelanggan Toko Bangunan Rolas di Jalan Syech Umar, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, melakukan pembayaran atas pemesanan material bangunan melalui rekening yang diarahkan oleh terlapor selaku sales toko.

Pada 3 Mei 2026, pelanggan mentransfer uang sebesar Rp550 ribu ke rekening rekan kerja pelaku atas permintaan pelaku. Selanjutnya, pada 4 Mei 2026, pelanggan kembali melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp10.576.000 ke rekening rekan kerja lainnya yang juga ditentukan oleh pelaku.

Namun, uang pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada pihak toko sehingga mengakibatkan Toko Bangunan Rolas mengalami kerugian sebesar Rp11.126.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/20/V/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas sekaligus keberadaan terlapor di Kota Pekanbaru.

Pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, dipimpin Panit I Reskrim Polsek Dumai Barat, IPDA Ahmad Harapan Tambak, S.H., tim berhasil mengamankan pelaku di sebuah angkringan di depan Masjid An-Nur, Jalan Hang Tuah, Kota Pekanbaru.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan uang pembayaran pelanggan saat bekerja sebagai sales di Toko Bangunan Rolas dan uang tersebut digunakan untuk judi online (*judol*). Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer dana dan dua lembar surat pembelian dari Toko Bangunan Rolas. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi.

 

Terkini