Reskrim Polsek Sungai Sembilan Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:05:08 WIB

SUARAKRITIK. COM- DUMAI-Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni M.V.K. alias O. dan M.R. alias M.

Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban H.S. pulang bekerja dan mendapati sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya yang sebelumnya diletakkan di teras rumah di Jalan Poros RT 003, Kelurahan Baru Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, telah hilang.

Korban kemudian menghubungi saksi dan bersama-sama melakukan pencarian. Pada siang harinya, sepeda motor tersebut ditemukan di kawasan Jalan Lagan, Kelurahan Baru Teritip, dalam kondisi telah dibongkar atau dipreteli dan disembunyikan di dalam semak-semak. Korban bersama para saksi kemudian melakukan pemantauan hingga sekitar pukul 20.00 WIB, saat kedua pelaku datang untuk mengambil sepeda motor tersebut kemudian kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Sembilan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan cara datang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah-hitam tanpa nomor polisi, kemudian mengintai sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah. Kedua pelaku selanjutnya mengambil sepeda motor tersebut, mendorongnya menuju Jalan Lagan, kemudian membongkar dan menyembunyikannya di semak-semak.

Setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhi alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan proses perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Selanjutnya, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal untuk mengamankan kedua tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban dalam kondisi telah dipreteli, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah-hitam tanpa nomor polisi sebagai sarana yang digunakan pelaku melakukan aksinya, serta 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi BM 4509 HC.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polsek Sungai Sembilan terus melakukan penyidikan dan pengembangan perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak melalui layanan Kepolisian, termasuk Call Center 110, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Terkini