Polsek Dumai Barat Ungkap Dugaan Penadahan, Satu Unit OPPO Reno 12 Diamankan.

Rabu, 09 September 2026 | 13:32:39 WIB

SUARAKRITIK.COM-DUMAI – Tim Opsnal Polsek Dumai Barat mengungkap dugaan tindak pidana penadahan yang berkaitan dengan kasus pencurian sejumlah telepon seluler milik warga di wilayah Kecamatan Dumai Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DF serta satu unit telepon seluler yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Pengungkapan berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/31/VII/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 24 Juli 2026. Peristiwa pencurian sebelumnya terjadi di sebuah rumah di Jalan Nelayan Darat, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat terbangun dari tidur, korban mendapati pintu kamar dan pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang, di antaranya satu unit Samsung A20, satu unit OPPO Reno 12, satu unit iPhone 16 Pro 256 GB, serta sebuah tas kulit berwarna hitam yang berisi dompet, KTP, SIM-C, kartu ATM dan uang tunai.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp32,3 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat.

Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu telepon seluler milik korban. Berdasarkan keterangan seorang saksi, satu unit OPPO Reno 12 yang diduga merupakan barang hasil pencurian telah dijual kepada seorang perempuan berinisial DF dengan harga Rp1,1 juta pada Rabu (15/7/2026).

Transaksi tersebut diduga berlangsung di gudang penampungan besi tua milik DF yang berada di Jalan Wahidin, RT 016, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Dedi Wahyudi SH  melakukan penyelidikan hingga pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendatangi gudang penampungan besi tua tersebut.

Di lokasi, petugas menemukan satu unit handphone OPPO Reno 12 dengan nomor IMEI yang sesuai dengan barang milik korban. Telepon seluler tersebut ditemukan berada dalam penguasaan DF dan diduga merupakan barang hasil kejahatan.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO Reno 12.

Polsek Dumai Barat masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya perkara penadahan lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan dan melengkapi proses penyidikan hingga perkara tersebut tuntas.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 591 KUHP sesuai laporan yang diterima penyidik.

Polsek Dumai Barat mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menerima, maupun menguasai barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana. Masyarakat juga diharapkan memastikan asal-usul barang sebelum melakukan transaksi guna mencegah terjadinya tindak pidana penadahan.

 

Terkini