Demi Kepentingan Umat, BKGD dan IKMBD Bangun Sinergi Pengelolaan Pekuburan.

Ahad, 11 Oktober 2026 | 16:54:01 WIB
Pertemuan Pengurus BKGD bersama IKMBD membahas Pengelolaan Pekuburan Kristen di Simpang Murini.

SUARAKRITIK.COM-DUMAI (PNC Group) – Badan Kerja Sama Gereja-Gereja Dumai (BKGD) dan Ikatan Keluarga Masyarakat Batak Dumai (IKMBD) mencapai kesepakatan mengenai pengelolaan tanah pekuburan umat Kristiani di kawasan Simpang Murini, Kota Dumai.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan informal bertajuk ngopi morning yang digelar pada Sabtu (10/10/2026) di Kopi Latte. Pertemuan itu mempertemukan Ketua Umum BKGD, Pdt. Bedwin Simanjuntak, S.Th., bersama jajaran pengurus dengan Ketua Umum IKMBD beserta Badan Pengurus Harian (BPH).

Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi kedua organisasi untuk membangun kembali komunikasi dan memperkuat sinergi, menyusul adanya persoalan terkait pengelolaan tanah pekuburan yang sebelumnya menjadi perhatian bersama.

Dalam suasana akrab dan terbuka, kedua pihak bertukar pandangan guna mencari kesepahaman mengenai pengelolaan pekuburan yang mengutamakan kepentingan umat Kristiani.

Hasil diskusi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang diharapkan menjadi pedoman dalam pengelolaan tanah pekuburan di Simpang Murini.

Pertama, pengelolaan tanah pekuburan di Simpang Murini menjadi kewenangan BKGD, termasuk pengaturan teknis dan pembagian kapling pekuburan.

Kedua, tidak diperbolehkan adanya pungutan lain yang memberatkan umat Kristiani atau warga gereja di luar ketentuan yang telah disepakati.

Ketiga, biaya jasa penggalian kubur ditetapkan sebesar Rp250.000. Kesepakatan ini menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan tambahan lainnya.

Keempat, BKGD akan menyampaikan kembali informasi mengenai penggunaan dan tata cara pemanfaatan tanah pekuburan melalui warta gereja pada Minggu, 18 Oktober 2026. Langkah ini diharapkan memberikan kejelasan informasi kepada jemaat terkait ketentuan dan mekanisme penggunaan pekuburan.

Sementara itu, IKMBD menyatakan kesediaannya untuk membantu BKGD dalam penataan dan perawatan tanah pekuburan sebagai bentuk dukungan terhadap kepentingan bersama umat Kristiani di Kota Dumai.

Selain membahas pekuburan di Simpang Murini, kedua pihak juga menyinggung tanah pekuburan yang merupakan hibah dari Wali Kota Dumai dan berlokasi di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan.

Tanah hibah tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui upaya penataan agar dapat dikelola dengan lebih baik sesuai peruntukannya.

Kesepahaman yang dicapai dalam pertemuan tersebut turut mendapat perhatian dari tokoh masyarakat, yakni Busir Panjaitan dan Sahala Siringoringo, yang ikut mengikuti perkembangan persoalan pengelolaan tanah pekuburan tersebut.

Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah pengurus dari kedua organisasi. Dari BKGD hadir Ketua II, Sekretaris Umum, Sekretaris I, serta Bendahara I dan II. Sementara dari IKMBD hadir Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.

Melalui kesepakatan ini, BKGD dan IKMBD diharapkan dapat memperkuat komunikasi serta kerja sama dalam mengelola fasilitas pekuburan umat Kristiani secara tertib, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk membangun hubungan yang lebih harmonis di antara kedua organisasi, sehingga persoalan pengelolaan pekuburan dapat ditangani melalui komunikasi dan musyawarah demi kepentingan umat. (***)

Terkini