Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian Oleh 2 (DUA) Orang WNA Diduga Berkebangsaan Thailand

Dugaan  Tindak  Pidana Keimigrasian Oleh  2 (DUA) Orang  WNA Diduga Berkebangsaan Thailand

SIARAN PERS

SUARAKRITIK.COM-PEKANBARU- Kamis 17 Oktober 2024,Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Riau beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai dan Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan 
kegiatan Konferensi Pers terkait Penanganan Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Warga Negara Asing diduga berkebangsaan Thailand.

Kronologi Singkat:


Pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 telah datang seorang perempuan diduga WN Asing mengajukan permohonan paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. 


Petugas loket pelayanan paspor Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menerima berkas permohonan paspor baru atas nama inisial JJ. 

Dari hasil wawancara singkat, ditemukan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila. 

Setelah itu, petugas wawancara 
menyerahkan yang bersangkutan kepada petugas Seksi Intelijen dan Penindakan 
Keimigrasian untuk dilakukan pendalaman. 

Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, 
diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku sebagai warga negara Thailand yang berinisial 
SK. 

Diduga yang bersangkutan melanggar pasal 126 huruf (c) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan tindakan administratif 
keimigrasian berupa pendetensian.


Untuk kasus ibunya, berinisial TK diduga berkewarganegaraan Thailand diamankan ketika mengunjungi kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada tanggal 5 Oktober 2024.

 Yang bersangkutan datang untuk mengunjungi anaknya yang sedang dalam proses pemeriksaan 
oleh petugas imigrasi.


Selanjutnya, kami menyerahkan terduga kepada Direktorat Pengawasan dan 
Penindakan Keimigrasian di Jakarta guna memudahkan tindak lanjut dan koordinasi dengan Kedubes Thailand dalam menentukan status kewarganegaraan dan status hukum yang 
bersangkutan. 

Penyerahan ini berkaitan dengan upaya yang bersangkutan dalam 
mendapatkan paspor dengan menggunakan dokumen yang tidak sah. Dari pengembangan 
pemeriksaan, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana keimigrasian

Berita Lainnya

Index