SUARAKRITIK.COM-DUMAI- Bea Cukai Dumai Rabu 17 / 09 / 2025 Pukul 16:00 Wib melaksanakan pemusnahan Bawang Merah hasil tangkapan Bea Cukai Dumai dari Malaysia bertempat di halaman belakang Kantor Bea Cukai Dumai.
Dalam pelaksanaan pemusnahan bawang merah ikut dihadiri atau di wakili oleh :
1.Walikota Dumai
2.Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis
3.Kejaksaan Negeri Bengkalis
4.Kepala Kejaksaan Negeri Dumai
5.Komandan Lanal Dumai
6.Komandan Kodim 0320 Dumai
7.Kepala Kepolisian Resor Dumai
8.Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau

9.Kepala Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai
1O.Kepala Rutan Kelas IlB Dumai
11.Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan ( KSKP) Dumai
12.Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Dumai
13.Rekan rekan Media
Penangkapan bawang sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) karung = 24.120 (dua puluh empat ribu seratus dua puluh) kilogram bawang menjadi bukti hasil sinergi antara Bea Cukai Dumai dengan Kantor wilayah DJBC Riau dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup,kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan pelaku IZ selaku nahkoda, AI selaku KKM dan S selaku ABK telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102 huruf a Undang-undang 17 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah).
Kami berharap agar pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyeludupan dan/atau membeli barang hasil penyeludupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang.(WIN)