SUARAKRITIK.COM-DUMAI – Polres Dumai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial N (30) meninggal dunia di kawasan Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., M.Si., yang diwakili oleh Ipda Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K., memaparkan kronologi kejadian, motif pelaku, hingga proses penangkapan tersangka.
Kapolres Dumai AKBP Angga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Polres Dumai menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang perempuan yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di sebuah kebun kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Jalan Abdul Rabkhan RT 006, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Identifikasi dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Dumai segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka bacok akibat senjata tajam pada bagian wajah, kepala, dan lengan kanan bawah. Selain itu, jari kedua, ketiga, keempat, dan kelima tangan kanan korban mengalami putus akibat trauma benda tajam. Hasil pemeriksaan USG juga menyatakan korban tidak dalam kondisi hamil.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial R alias Ijal (23) sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan suami siri korban yang menikah dengan korban sejak November 2025 dan tinggal bersama di sebuah pondok di kawasan Jalan Abdul Rabkhan sejak awal Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati, cemburu, dan amarah pelaku terhadap korban. Pelaku kesal karena korban tidak pulang ke rumah saat dihubungi pada 9 Juni 2026 dan diketahui sedang berada di rumah mantan suaminya.
"Pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban menggunakan sebilah parang secara berulang kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Kapolres Dumai AKBP Angga.
Setelah menerima laporan polisi pada 11 Juni 2026, Kapolres Dumai memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, keberadaan tersangka diketahui berada di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Satreskrim Polres Dumai kemudian berkoordinasi dengan Polsek Panipahan dan pihak keluarga pelaku. Berkat kerja sama tersebut, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh pihak keluarga di kediamannya sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian.
Pada 12 Juni 2026, tersangka resmi diserahkan oleh Polsek Panipahan kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai di Pelabuhan Oliong, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna merah yang terdapat bercak darah, satu helai rok panjang warna hijau, satu bilah parang bergagang hitam yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Untuk pasal pembunuhan berencana, tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara untuk pasal pembunuhan, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Angga F. Herlambang mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana dan mengendalikan emosi dalam menghadapi persoalan pribadi maupun keluarga.
"Jangan pernah mengambil keputusan saat sedang marah. Kekerasan bukan solusi dalam menyelesaikan masalah. Polres Dumai berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres Dumai.
Polres Dumai juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui melalui Polres, Polsek terdekat, maupun layanan darurat Kepolisian 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
