SUARAKRITIK.COM-DUMAI – Praktik keluar-masuk wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi kembali terungkap di Kota Dumai. Aparat Satpolairud Polres Dumai mengamankan 11 orang yang diduga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Malaysia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan pesisir Pantai Basilam Baru, Jalan Parit Bumi/Parit Hilir RT 04, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran keimigrasian, tetapi juga mengindikasikan masih adanya jaringan pemulangan pekerja migran melalui jalur ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja sekaligus mengancam sistem pengawasan perbatasan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan bermula ketika sekitar pukul 08.30 WIB Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Dumai menerima informasi mengenai adanya pemulangan PMI dari Malaysia yang diduga tidak melalui prosedur resmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Gakkum Satpolairud Polres Dumai, AIPTU Irdian, SH, langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Setelah informasi dipastikan benar, hasil temuan dilaporkan kepada Kasat Polairud Polres Dumai, AKP Aprinaldi, SH., MH.
Atas perintah Kasat Polairud, petugas segera bergerak mengamankan para PMI di kawasan pesisir Basilam Baru. Operasi tersebut juga melibatkan koordinasi dengan Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, SH., MH.
Sebanyak 11 orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal di Polsek Sungai Sembilan sebelum selanjutnya dibawa ke Markas Satpolairud Polres Dumai guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi sementara, masing-masing PMI mengaku membayar biaya penyeberangan dari Malaysia menuju Dumai sebesar RM1.500 atau sekitar Rp6,5 juta kepada seorang agen di Malaysia.
Setelah tiba di pesisir Dumai, mereka kembali diminta membayar Rp550 ribu kepada seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan "Abang", yang disebut-sebut mengatur perjalanan dari lokasi pendaratan menuju terminal.
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang mengatur keluar-masuk pekerja migran secara nonprosedural antara Malaysia dan Indonesia.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan delapan buku paspor sebagai barang bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan.
Penyidik masih mendalami apakah para PMI tersebut merupakan korban dari praktik penempatan pekerja migran ilegal atau terdapat unsur pidana lain yang melibatkan pihak-pihak tertentu sebagai penghubung maupun penyelenggara keberangkatan dan pemulangan.
Atas peristiwa tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain melanjutkan penyelidikan, Satpolairud Polres Dumai juga akan berkoordinasi dengan BP2MI Kota Dumai guna memastikan perlindungan terhadap para PMI sekaligus mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemulangan pekerja migran melalui jalur ilegal.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa jalur-jalur tikus di wilayah pesisir Dumai masih menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan aktivitas lintas negara di luar mekanisme resmi. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada pengamanan para pekerja migran, tetapi juga mampu membongkar aktor intelektual, agen, hingga jaringan yang memperoleh keuntungan dari praktik penyelundupan manusia dan penempatan pekerja migran secara ilegal.
