SUARAKRITIK.COM-Dumai – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan bagi Tahanan Rutan Dumai. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) sebagai upaya memperkuat akses terhadap layanan bantuan hukum bagi Tahanan Rutan Dumai, Kamis (6/8).
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, dan jajaran pejabat struktural Rutan Dumai serta Ketua POSBAKUMADIN Kota Dumai, Pesta Freddy Napitupulu. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memastikan terpenuhinya hak-hak tahanan, khususnya dalam memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum secara profesional.
Karutan Dumai menyampaikan bahwa pemenuhan hak memperoleh bantuan hukum merupakan bagian dari pelayanan pemasyarakatan yang harus diberikan kepada setiap Tahanan Rutan Dumai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Melalui kerja sama ini, kami berharap Tahanan Rutan Dumai yang membutuhkan pendampingan maupun konsultasi hukum dapat memperoleh akses layanan yang lebih mudah, cepat, dan profesional. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan serta menghormati hak-hak tahanan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua POSBAKUMADIN Kota Dumai, menyambut baik terjalinnya kerja sama dengan Rutan Dumai. Menurutnya, sinergi ini merupakan langkah nyata dalam memastikan setiap tahanan memperoleh hak atas bantuan hukum sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Kami siap memberikan layanan konsultasi, penyuluhan, maupun pendampingan hukum kepada Tahanan Rutan Dumai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata, meningkatkan pemahaman hukum para tahanan, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan akses keadilan bagi semua," ungkapnya.
