Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian di Batu Teritip, Satu Tersangka Diamankan.

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian di Batu Teritip, Satu Tersangka Diamankan.

SUARAKRITIK COM-Dumai – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JW alias B (26) yang diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang milik warga.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/VIII/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan, yang dilaporkan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi di sebuah rumah ladang milik pelapor yang berada di Jalan Togar Kampung Bayang RT 003, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Dalam kejadian tersebut, korban yang merupakan seorang petani/pekebun mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang setelah tiba di rumah ladang yang jarang ditempati. Korban juga menemukan pintu bagian belakang rumah dalam keadaan terbuka, padahal sebelumnya rumah tersebut dalam kondisi terkunci.

Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang berupa 1 unit blower merek Tanika, 1 tabung gas 3 kilogram, 10 liter racun merek Galakson, serta 4 goni padi dengan berat kotor sekitar 200 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp2.000.000.

Pengungkapan Kasus
Berdasarkan laporan yang diterima, kemudian Kapolsek Sungai Sembilan IPTU APRIADI, S.H.,M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA CARLOS L. PASARIBU, S.H  serta Opsnal Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi YS, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria yang dikenal dengan nama Bowo. Petugas selanjutnya melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di wilayah Sidodadi Kampung Lama RT 007, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Sekitar pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku yang saat itu berada di dalam kamar.

Setelah dilakukan interogasi, pria tersebut mengaku bernama Joko Wibowo alias Bowo dan mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana dilaporkan dalam laporan polisi tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka, aksi pencurian dilakukan dengan cara memanjat dinding rumah korban yang pada bagian atasnya terdapat celah terbuka. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban dan kemudian keluar melalui pintu belakang rumah.

Dalam proses pengungkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit blower merek Tanika yang sebelumnya telah ditemukan dari seorang saksi yang mengaku membeli barang tersebut dari tersangka.

Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut meliputi:
•    1 unit blower merek Tanika;
•    1 buah tabung gas 3 kilogram;
•    1 buah kotak warna biru berisi beras.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

 

Berita Lainnya

Index